“Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika.
Dewi mengungkapkan, keputusan KPA untuk melakukan uji materi lantaran omnibus law UU Cipta Kerja sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil.
Selain itu, Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) juga telah menyuarakan rencana uji materi UU Cipta Kerja ke MK. Permohonan diajukan lantaran omnibus law itu masih mengatur pasal tentang pendidikan, meski pendidikan tidak termasuk dalam kluster yang diatur.
“Kami akan memperjuangkan melalui judicial review ke MK. Insan Tamansiswa juga pernah terlibat dalam penolakan UU Badan Hukum Pendidikan dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional, yang keduanya dibatalkan MK,” kata Ketua Umum PKBT Cahyono Agus. (riz/gw/fin)