HONGKONG – Sebanyak 10.039 orang ditangkap polisi Hongkong terkait kerusuhan sosial di selama periode 9 Juni 2019-30 September 2020. Di antara mereka yang ditangkap itu, terdapat 2.266 orang dijerat pidana karena melakukan kekacauan, berkumpul secara ilegal, dan kepemilikan senjata.
Dari 635 pelaku kerusuhan, sebanyak 532 orang di antaranya menerima hukuman setelah menjalani proses peradilan. Hongkong seperti diberitakan sejumlah media di Tiongkok menegaskan, bahwa selama wabah Covid-19, masyarakat tidak hanya diwajibkan menjaga jarak sosial, melainkan juga menghindari perbuatan kejahatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah Hongkong (HKSAR) pada Selasa (6/10) memutuskan perpanjangan kebijakan pengaturan jarak fisik selama sepekan hingga 15 Oktober di tengah kekhawatiran kemungkinan memburuknya wabah Covid-19 di kalangan masyarakat lokal. Pembatasan tersebut di antaranya larangan berkumpul lebih dari empat orang dan kewajiban mengenakan masker di dalam ruangan dan angkutan publik. (ant/dil/jpnn)
Â