Padahal, lanjut Aan, ini sudah menjadi keharusan pihak bank ketika nama warga itu terdaftar sebagai KPM dari BPNT harus dibuatkan kartunya. Masalah selanjutnya adalah, tidak sedikit KPM di Kabupaten Cirebon yang mengadu, karena kartu BPNT yang mereka pegang tidak bisa mencairkan bantuan pangan non tunai lantaran saat digesek ke mesin edisi, saldo di kartu mereka kosong.
“Ini kan kacau, uang dari pemerintah sudah masuk, tapi belum disalurkan ke penerimanya. Lalu uangnya kemana?” tanya Aan.
Masalah yang paling membuat geram DPRD lainnya adalah, ada oknum dari bank penyalur yang diduga bermain dalam penyaluran bantuan sosial. Yang menjelma menjadi distributor atau penyalur pangan untuk beberapa item masuk dalam kategori bantuan di BPNT ke sejumlah e-warung di Kabupaten Cirebon.
“Ini sudah kelewat batas. Ada oknum yang diduga telah menjadi penyalur di BPNT. Ini perlu ditindak tegas. Jadi wajar, ketika kami akan merekomendasikan ke pemerintah daerah (bupati, red) untuk memutus kerja sama dengan bank penyalur tersebut,” pungkasnya. (sam)