“Dalam rapat tersebut dibahas beberapa strategi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kuningan, mulai dari pembatasan aktivitas masyarakat, pemberlakuan jam malam, PSBM hingga menunda KBM tatap muka. Secepatnya kami sosialisasikan kepada masyarakat aturan tersebut untuk segera dilaksanakan dan dipatuhi,” ujar Ibe, panggilan akrab Indra Bayu.
Ibe menyebutkan, beberapa aturan pembatasan tersebut di antaranya melanjutkan aturan pembatasan aktivitas jam operasional toko modern hanya dari jam 6 pagi hingga 8 malam. Penerapan jam malam alias Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah Kuningan yakni sepanjang Jalan Siliwangi dari jam 8 malam hingga pukul 5 pagi serta memperketat check point di tiga perbatasan yakni Sampora, Cidahu dan Cipasung (Darma) terutama bagi masyarakat yang masuk wilayah Kuningan.
“Patroli yustisi akan semakin gencar dilakukan dan penerapan sanksi sosial semakin diperketat, terutama tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan pada saat weekend yakni malam Sabtu dan malam Minggu. Objek wisata pun akan dibatasi jam operasional hingga pukul 4 sore. Untuk kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka masih belum diperbolehkan. Mudah-mudahan ini bisa dipatuhi oleh semua pihak, agar Kuningan bisa secepatnya jadi zona kuning bahkan hijau,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ibe, pihaknya meminta partisipasi aktif pemerintah kecamatan dan desa untuk ikut melaksanakan pengawasan dan penegakan disiplin protokol kesehatan warganya juga pembatasan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan warga. “Seperti hajatan ataupun pertemuan-pertemuan warga sebaiknya dihindari dulu. Pantau warganya agar selalu menerapkan 3M dalam kehidupan sehari-hari, karena cara ini yang paling mudah untuk mencegah terjadi penularan,” pungkas Ibe.
Sementara itu, kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan per Senin (12/10) totalnya sudah mencapai 752 kasus dengan 446 di antaranya masih harus menjalani karantina, 14 kasus meninggal dunia dan 292 sembuh. (fik)