CIREBON – Pemerintah Kota Cirebon tengah menjajaki beberapa skema untuk pembayaran kompensasi warga terdampak penataan di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk. Yang terbaru, Tim Terpadu Penataan Kawasan Kumuh berencana menggunakan mekanisme ganti untung.
Tim yang diketahui Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi itu kabarnya sudah on progress terkait tahapan yang akan dilalui. Termasuk skema bantuannya melalui ganti untung mulai dari uang pembongkaran dan bangunan.
Gus Mul –sapaan akrabnya- menyampaik, kompensasi kepada warga pendekatannya bukan dana kerohiman ataupun bantuan sosial. Tapi ketertiban umum dengan memberikan kompensasi terhadap bangunan di atasnya. “Skemanya ganti rugi. Nanti ada 5 komponen dan pendekatannya cukup 3 komponen pendekatannya,” tuturnya.
Yang dimaksud, sambung dia, adalah uang pembongkaran dan bangunan. Selanjutnya, akan dilakukan musyawarah, dan berharap ada titik temu dengan mereka yang terkena dampak. Pemkot juga akan melibatkan camat, lurah, RT, RW dan pemilik bangunan. “Nanti pencairann ke personalnya,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Komisi II DPRD, Ir H Watid Sahriar mengingatkan kepada pemkot untuk benar-benar memastikan bahwasannya pencairan ganti rugi kepada warga terdampak benar-benar aman bagi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Jangan sampai memicu persoalan hukum di kemudian hari. “Harus ada kepastian dulu bahwasannya pencairan anggaran untuk warga terdampal secara hukum benar-benar aman,” tegas Watid, Senin (12/10).
DPRD, kata dia, mendukung rencana pemkot dalam penataan kawasan kumuh. Sebab, itu bagian dari upaya penetapan visi misi walikota dan wakil walikota. “Saya setuju karwna itu bahkan dari implementasi visi misi walikota dan wakil walikota,” tegasnya.
Namun yang perlu diperhatikan adalah dari sisi administratif dalam hal pembayaran kompensasi itu. Jangan sampai karena ingin cepat lantas menimbulkan masalah. Dan pada akhirnya justru berdampak pada pembangunan nantinya. (abd)