“PT TSU untuk menyelesaikan ini dengan segera. Jangan sampai pada waktunya deadline, lalu kita mengambil alih dengan tindakan sendiri. Kalau bisa lebih cepat, jangan sampai satu bulan. Kalau dua-duanya sudah mau musyawarah, mungkin dalam hitungan hari selesai,” ujarnya.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH mengatakan, dirinya mewakili Direktur Utama PT TSU memenuhi panggilan Perumda Pasar Berintan, untuk mengklarifikasi persoalan GTC. Menurutnya, sesuai dengan hasil pembicaraan di DPRD pada intinya TSU mengklarifikfasi duduk perkara yang terjadi di pengelolaan GTC, kepada Perumda Pasar.
“Sudah kita jelaskan lengkap. Ini urusan antara ini Perumda Pasar dan TSU tidak ada urusan dengan PT PUS,” tandasnya.
Terkait urusan dengan PT PUS, pihaknya akan tempuh jalur mediasi, khususnya dengan pribadi Wika Tendean. Tentu dengan catatan Wika mau bermediasi. Namun bila tidak selesai juga, terpaksa persoalan akan dibawa ke jalur hukum.
Dia juga mengakui telah menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan GTC, memang belum didasari oleh persetujuan tertulis dari Perumda Pasar. Namun, setelah dijelaskan, dia mengklaim bahwa pihak Perumda Pasar memahami kondisi yang terjadi pada waktu itu. (azs)