JAKARTA – Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo merasa sangat prihatin melihat banyaknya anggota masyarakat yang secara sengaja menciptakan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Tindakan itu bukan hanya membahayakan keselamatan pribadi, tapi juga keluarga dan menambah beban tugas dokter serta petugas medis.
“Saya bukan hanya prihatin, tetapi sangat prihatin melihat anggota masyarakat yang secara sengaja menciptakan kerumunan. Tindakan mereka itu bukan hanya membahayakan diri mereka sendiri, tetapi juga keluarga mereka apabila ada anggota keluarganya yang memiliki penyakit penyerta. Lebih dari itu, tindakan mereka menambah beban berat yang sudah dipikul para dokter dan petugas kesehatan,” ujar Doni saat ditanya tentang maraknya aksi unjuk rasa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan pada Senin (12/10) siang, di Graha BNPB Jakarta.
Doni kembali mengingatkan, berbeda dengan flu burung atau flu babi yang menjadi perantaranya hewan, Covid-19 yang menularkannya adalah manusia. Ketika masyarakat secara sengaja berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan, maka sangat besar kemungkinan terjadi penularan di dalam kerumunan itu. Ketika orang yang tertular itu kemudian kembali ke rumahnya, maka besar kemungkinan anggota keluarganya akan tertular, apalagi jika mereka memiliki penyakit penyerta.
“Dari data kematian akibat Covid-19 yang ada, sekitar 85 persen disebabkan karena mereka memiliki penyakit penyerta,” kata Doni, mengingatkan.
Atas dasar itu, ia mengingatkan masyarakat untuk menghindarkan terjadinya pengumpulan massa dalam jumlah yang besar di satu lokasi. “Sayangilah diri kita dan juga keluarga tercinta kita,” pinta Doni.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto yang hadir bersama Wakil Ketua Pelaksana Komite KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan Wakapolri Komisaris Jenderal Pol Gatot Edy Pramono mengimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui saluran yang ada. Cara berdialog dan berdiskusi jauh lebih efektif daripada unjuk rasa.
“Kalau tidak mau berdiskusi, bisa mengajukan uji materi melalui Mahkamah Konstitusi. Banyak saluran yang bisa dipergunakan dan lebih aman di tengah pandemi yang masih berlangsung,” kata Airlangga.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian menambahkan, sesuai dengan namanya, Undang-Undang Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Di tengah wabah Covid-19 sekarang ini, jumlah anggota masyarakat yang membutuhkan pekerjaan meningkat 3,5 juta orang.