Kepala Daerah Diperintah Sosialisasi Omnibus Law

Kepala Daerah Diperintah Sosialisasi Omnibus Law
Walikota Cirebon menunjukan matriks penjelasan perubahan UU sebelumnya, yang direvisi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dijelaskan langsung oleh para menteri terkait. Foto: AZIS MUHTAROM/RADAR CIREBON
0 Komentar

“Jadi, masyarakat yang belum paham, sebaiknya jangan mudah terprovokasi oleh pihak manapun. Kalau tidak jelas, bisa bertanya kepada pemda. Kita bisa berdiskusi UU tersebut. Memang isinya tidak 100 persen apa yang diharapkan buruh terpenuhi, dan tidak 100 persen yang diinginkan pengusaha terakomodir,” bebernya.
Rencana ke depan, pihaknya melakukan sosialisasi ke berbagai pihak. Diawali konsolidasi dengan dinas terkait. Misalnya Disnaker, yang kemudian akan ditugaskan akan menginformasikan substansi UU ini kepada para buruh yang ada di Kota Cirebon. Kesbangpol akan menyampaikan kepada ormas-ormas atau lembaga kemasyarakatan lain.
Pihaknya juga akan menjalin kerja sama dengan para rektor dan pimpinan perguruan tinggi, untuk bisa memberikan penjelasan-penjalan bagi mahasiswa. Intinya, pokok-pokok penjelasan UU Cipta Kerja ini harus dipahami dengan baik oleh seluruh masyarakat, supaya tidak salah tafsir dan termakan hoax. (azs)

0 Komentar