JAKARTA – Buruh menolak ikut membahas aturan turunan Undang Undang (UU) Cipta Kerja. Buruh akan terus menyuarakan penolakan diberlakukannya (UU) Cipta Kerja dengan melakukan aksi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Buruh, lanjutnya, tetap menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja.
“Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya,” tegasnya, Kamis (15/10).
Ditegaskannya, sikap KSPI, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya untuk kluster ketenagakerjaan.
Dilajutkannya, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. “Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang,” ungkapnya.
Menurut Said, ada empat langkah yang sudah dan akan dilakukan para buruh. Pertama mempersiapkan aksi lanjutan terukur, terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun aksi secara nasional. Selanjutnya mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk uji formil dan uji materiil.
Selain itu, mereka juga akan meminta legislative review ke DPR RI dan executive review ke pemerintah. “Langkah terakhir adalah melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya kluster ketenagakerjaan oleh buruh,” ungkapnya.
Sementara, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi, aksi buruh terus berlangsung. Pihaknya juga telah menyebarkan surat edaran aksi selama 5 hari.
Ia mengatakan, seruan tersebut berlaku untuk buruh seluruh Indonesia dan tidak hanya terpusat di Jakarta. “Seruan aksinya 12-16 Oktober itu instruksi untuk seluruh Indonesia,” katanya.
Untuk aksi 12 Oktober lalu, sejumlah buruh turun di wilayah Serang, Jakarta, Bogor dan Bekasi. Di hari itu, buruh telah melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara.
“Untuk tanggal 13 Oktober bersama ormas itu, sebenarnya ada buruh dari Tangerang yang mau ke Jakarta cuma ditahan di Daan Mogot. Kalau mau melawan bisa cuma pasti chaos kita enggak mau,” terangnya.