Sementara pada Rabu (14/10) sebanyak 15 ribu buruh turun di Banten, lalu di Lampung, maupun Batubara, Sumatera Utara. “Kalau saat ini (15/10 -red) lumayan banyak buruh yang turun ada di Palembang, Riau, kota Bandar Lampung, Kalimantan Selatan juga ada,” katanya.
Menurutnya aksi di seluruh Indonesia ini masih berlangsung hingga hari ini, Jumat (16/10). “Sampai tanggal 16 lah kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16,” jelasnya.
Terkait jumlah, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670 ribu buruh dari seluruh Indonesia. “Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yang turun (buruhnya),” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Barat, Fachrurizal mendukung aksi yang dilakukan para buruh di seluruh Indonesia. Dia menilai sikap para kepala daerah, seperti Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil ternyata tidak pro terhadap rakyat.
“Beliau ini ambivalen. Kemarin kirim surat tembusan kepada Presiden terkait aspirasi buruh, sekarang terkesan mengarahkan rakyat dengan bilang kata Presiden Judicial Review (JR) saja ke MK (Mahkamah Konstitusi) kalau gak puas. Ini kan tandanya beliau tidak pro terhadap rakyat,” ujarnya.
Ditegaskannya, sejak awal sikap Ridwan Kamil memang tidak pro terhadap rakyat. Hal itu terlihat dalam Surat Gubernur Jabar yang tidak menyatakan sikap penolakan apapun terkait UU Cipta Kerja, melainkan hanya menyampaikan aspirasi dari kalangan buruh saja.
“Lihat kan apa saya bilang. Beliau ini dari awal cuma pencitraan. Memang gak ada sikap menolak UU Cipta Kerja. Jadi kemarin buruh itu kena prank,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, UU Cipta Kerja merupakan komitmen pemerintah terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Dari sini pemerintah memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.
“Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan,” katanya.
Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga memiliki kekuatan atau tidak ompong sanksi meski pasal-pasal dari UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah dihapus. “Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong,” tegasnya.