“Jadi, artinya barang kali ke depan ada sebuah persidangan membutuhkan kesaksian wartawan, itu cukup dengan karya jurnalistiknya saja (tidak perlu wartawan dijadikan saksi, red),” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya sangat menghargai dan mengapresiasi kehadiran sejumlah wartawan tersebut saat diundang BK dengan kesadaran yang tinggi sebagai warga negara. Namun, pihaknya sebagai BK, juga menghormati adanya SEMA itu.
“Klarifikasi kami ini sudah cukup jelas, dan mohon disampaikan kepada teman-teman media lainnya,” pinta Purnama.
Kepada beberapa wartawan yang sudah mengoreksi BK, lanjut Purnama, pihaknya pun mengapresiasi, karena hal ini menjadi salah satu pengayaan pengetahuan kepada BK yang berisi para anggota dewan sebagai pejabat publik. Ke depan, kata dia, BK bisa lebih cermat lagi apabila berhubungan dengan keterangan wartawan untuk persidangan.
“Jadi, yang kemarin (5 wartawan, red) itu hanya klarifikasi, belum termasuk pemeriksaan. Untuk Berita Acara, nanti diabaikan saja, apabila mau diambil, diambil, tapi bukan untuk dipublikasikan. Artinya BA tersebut tidak berlaku,” tegasnya.
“Dengan adanya SEMA itu menjadi tidak berlaku. Yang berlaku itu ya karya jurnalistiknya. Akhirnya, teman-teman tidak perlu menyerahkan kepada saya (dokomen wawancara Ketua DPRD, red), karena saya bisa mengambil atau men-download dari internet, dan ini sudah bisa dijadikan kesaksian untuk wartawan (dari karya jurnalistiknya, red),” imbuh Purnama. (muh)