Sikat Anggota TNI-Polri Terlibat LGBT

ketua-kamar-militer-mahkamah-agung-mayor-jenderal-purn-burhan-dahlan
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. [YouTube/Mahkamah Agung RI]
0 Komentar

JAKARTA – Fenomena prajurit TNI-Polri yang berorietasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menyeruak usai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan membeberkannya. Sanksi tegaspun diberikan.
Layaknya TNI, Polri pun akan memberikan sanksi pemecatan jika anggotanya berorientasi LGBT. Namun, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polri LGBT.
“Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jumat (16/10).
Dijelaskan Awi, kasus LGBT di tubuh Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C diatur, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.
“Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah menindak secara tegas. Sebab sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya,” jelasnya.
Sanksi pemecatan telah dilakukan TNI terhadap anggotanya yang LGBT. Pengadilan Militer II-10 Semarang, Jawa Tengah memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD), karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual. Tak hanya dipecat, Praka PW juga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun. Demikian juga Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan hubungan sejenis.
Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menegaskan sanksi tegas akan diberikan kepada oknum TNI yang melaanggar kesusilaan termasuk LGBT. “TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yg terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT,” katanya.
Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telgram nomor ST No ST/398/2009 tgl 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit. “Ini bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI,” tegasnya.
Proses hukum, akan diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer. UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).

0 Komentar