KEJAKSAN – Belasan pengusaha jasa konstruksi yang tergabung dalam pekerja borongan pekerjaan proyek dana alokasi khusus (DAK) Rp96 miliar, mendatangi Gedung DPRD Kota Cirebon. Mereka meminta wakil rakyat memfasilitasi pembayaran pekerjaan yang masih ditunggak oleh tiga kontraktor utama pelaksana.
Seperti diketahui, DAK 96 dilaksanakan pada tahun anggaran 2016. Dikerjakan oleh tiga kontraktor yakni PT Sarana Multikarya Infrastruktur (SMI), PT Mustika Mirah Makmur (M3), dan PT Ratu Karya.
Dalam hasil pekerjaan, Pemkot Cirebon hanya bersedia membayarkan dana senilai volume pekerjaan yang terserap. Namun digugat perdata dari ketiga perusahaan tersebut yang ingin agar pekerjaan mereka dibayar senilai 100 persen.
Dua gugatan dari PT SMI dan M3 ditolak pengadilan, dan pemkot hanya membayarkan senilai volume pekerjaan yang diserap/dilaksanakan di lapangan. Sedangkan, untuk gugatan PT Ratu Karya yang juga ditolak, saat ini perusahaanya sedang menempuh kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Para pengusaha jasa konstruksi tersebut meminta kepada DPRD dan Dinas PUPR Kota Cirebon, agar mereka bisa difasilitasi untuk bertemu dengan direksi PT Ratu Karya, terutama ketika putusan kasasi MA terbit.
Tujuanya, agar sebelum pemkot membayarkan dana hasil pekerjaan, kontraktor dapat menyelesaikan utang piutang dengan mereka.
Kordinator Paguyuban Mandor Borong, Makmuri mengungkapkan, bila dikomulatifkan nilai pekerjaan yang belum dibayar oleh tiga perusahaan kontraktor utama proyek DAK 96 mencapai Rp14 miliar. Nilai tersebut berasal dari sekitar 60 orang yang menggelar kerjasama sub kontraktor, suplier, maupun mandor tenaga pekerjanya.
Mereka rata-rata baru menerima 30 persen dari nilai pekerjaan yang disubkan. Misalnya, dia yang menjadi sub kontraktor trotoar jalan di Pulasaren, Petratean, dan Tentara Pelajar. Dari nilai pekerjaan yang dijanjikan Rp600 jutaan, baru dibayar sebagian kecil. Bahkan, untuk yang lain ada yang belum dibayar sama sekali.
“Sebetulnya kalau tanpa kita yang mengerjakan penyelesaian proyek-proyek itu, mereka tidak dapat mencairkan dana dari pemkot,” tuturnya.
Sub kontraktor lainnya, Agus Sodikin menyayangkan adanya proses pembayaran dana hasil pekerjaan dari pemkot kepada dua perusahaan sebelumnya yakni PT SMI dan PT M3. Pasalnya, sub kontraktor tidak diberi tahu. Padahal, para pengusaha berharap bisa dipertemukan dengan pihak dua kontraktor utama.