KUNINGAN–Bupati H Acep Purnama SH MH secara simbolis membagikan sertifikat tanah kepada warga di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang Kuningan. Pembagian sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini disaksikan pula Kepala Kantor ATR/BPN Kuningan Sismanto APtnh MSi, Senin (19/10).
Khusus di Desa Tarikolot jumlah bidang tanah yang sudah diukur Kantor Pertanahan Kuningan sekitar 1.200 bidang. Bahkan sebanyak 900 warga Desa Tarikolot yang mendaftar program PTSL sudah rampung digarap. “Alhamdulillah di Desa Tarikolot sendiri jumlah bidang tanah ada sekitar 1.200 an sudah diukur semua. Kemudian yang mendaftar sertifikat sekitar 900 warga sudah selesai,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Sismanto.
Menurutnya, di Kecamatan Pancalang terdapat enam desa masuk dalam program PTSL di antaranya Kahiyangan, Patalagan, Sarewu, Silebu, Sindangkempeng dan Tarikolot. Terdapat sekitar 6.000 bidang tanah telah diukur oleh BPN, dan sekitar 90 persen sudah keluar sertifikat.
Sementara Bupati H Acep Purnama mengatakan, program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat. Ia mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.
“Semoga tahun ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat. Kita berharap, target semua tanah di Kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan,” papar bupati.
Sebagai program strategis nasional, kata bupati, PTSL harus didukung bersama-sama agar berjalan sukses. Sebab tujuan program ini demi kepentingan masyarakat atas hak kepemilikan tanahnya masing-masing. “PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” tegas dia.
Terhadap penerima PTSL, bupati mengimbau agar setiap masyarakat dapat menjaga baik-baik sertifikat tanah tersebut. Pergunakan sertifikat sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat. “Masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat, dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya. Kepemilikan tanah akan lebih afdol bila sudah memilki sertifikat,” terangnya.