Dijebak, Komplotan Penipu Diciduk

Dijebak, Komplotan Penipu Diciduk
DIBAWA: Unit Reskrim Polsek Maja menjemput empat pelaku penipuan dengan modus budidaya lele di Mapolsek Depok, kemarin. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
 
PLUMBON – Empat pria asal Purwakarta dibekuk oleh warga Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Selasa siang (20/10). DR (44), RF (25), EH (21), dan SJ (60) ditangkap lantaran melakukan penipun kepada kelompok pembudidaya lele asal Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
Salah satu korbannya adalah Rian Nugraha. Pria asal Kecamatan Maja Majalengka itu menceritakan penipuan yang dialaminya. Peristiwa itu terjadi 3 minggu lalu. Bermula ketika dirinya mendapatkan tamu dari kelompok pelaku yang mengaku sebagai petugas Balai Benih Subang.
“Kita gak saling kenal. Mereka datang ke rumah ngaku dari Balai Benih Subang dan ngajak kerja sama dengan kami,” kata Rian saat ditemui Radar Cirebon di Mapolsek Depok, Selasa (20/10).
Rian menjelaskan, penawaran yang diberikan oleh pelaku berupa satu paket dengan spesifikasinya mendapatkan 300 bibit lele, kopan (pakan) lele, vitamin, perawatan, pengontrolan setiap 2 hari sekali, dan jaminan kematian bibit lele.
“Satu paket kami harus menebusnya dengan uang Rp3 juta. Kemudian disarankan oleh mereka, agar membeli 2,5 paket setiap petani lele. Nantinya, setelah lele bisa dipanen, mereka akan membayarnya dengan harga yang fantastis, yakni Rp35.000 perkilo. Padahal, di pasar harganya Rp16.000 perkilo,” bebernya.
Terang saja, Rian tertarik. Ia tidak hanya mengambil bibit untuk dirinya saja. Ia juga menawarkan ke beberapa petani lain di wilayahnya. Sebanyak 5 orang pembudidaya ikan lele pun tertarik dengan program yang diajukan pelaku.
Dalam satu waktu, mereka pun mengambil paketan dari pelaku. Ada yang keluar uang Rp7 juta, ada juga yang keluar uang Rp15 juta untuk mendapatkan paketan lengkap yang ditawarkan pelaku.
Tanpa hitam di atas putih, mereka melakukan transaksi. Korban membayarkan sejumlah uang. Sedangkan pelaku, langsung memberikan benih lele sesuai dengan paketan masing-masing dan beberapa kg kopan (pakan) lele.
“Saat kami mintai perjanjian di atas materai, pelaku menyuruh datang ke kantor. Kemudian, kami pun melakukan transaksi biasa saja. Di kelompok kami ada lima orang yang ikut tertipu oleh pelaku. Kalau kerugiannya, total sekitar Rp35 juta,” paparnya.
Setelah melakukan transaksi, pelaku tidak lagi mendatangi pembudidaya ikan lele di Kecamatan Maja. Setelah dua minggu, para korban baru sadar telah ditipu. Pasalnya, perjanjian vitamin, pengontrolan, dan lainnya tidak dipenuhi. Apalagi, nomor telepon sudah diblokir oleh pelaku sehingga para korban tidak bisa menghubungi.

0 Komentar