Dengan yang tersisa 9 orang dari 135 pekerja yang akan masuk ke serikatnya itu, secara otomatis pihak Disnakertrans Kabupaten Cirebon tidak memberi rekomendasi. Sebab, syarat minimal terbentuknya serikat buruh di suatu perusahaan adalah 10 orang.
“Sehingga dibatalkan atau dilakukan penundaan dari Disnakertrans. PT tersebut sudah melakukan penggelapan upah kepada pekerja, pelanggaran pemberhentian BPJS kesehatan, serta melakukan pembrangusan serikat pekerja. Kasus ini sudah kita laporkan semua ke pihak kepolisian,” tegasnya.
FSPMI Cirebon Raya akan terus mengawal perkara tersebut sampai tuntas. “Apa yang dilakukan manajemen sudah jelas-jelas melanggar hukum. Jadi tidak bisa ditolerir, makanya kita laporkan dan akan terus kita kawal kasusnya sampai tuntas,” pungkasnya. (sam)