Buntut Cerai Minta Gono-Gini

Buntut Cerai Minta Gono-Gini
TOLAK GONO-GINI: IE yang diwakilkan pengacara Razman Arif Nasution, keberatan dengan permintaan FS. FOTO: CECEP NACEPI/RADAR CIREBON
0 Komentar

 
SUMBER – Perceraian antara pengusaha IE dan FS berbuntut permintaan harta gono-gini. Keduanya sudah menjalankan mediasi di Pengadilan Agaman Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10). Namun, IE yang diwakilkan pengacara Razman Arif Nasution, keberatan dengan permintaan FS.
Menurut pengacara tergugat, Razman Arif Nasution permintaan FS tidak beralasan karena yang menjadi dasar adanya gugatan perceraian di Pengadilan Agama Sumber adalah buku nikah. Sementara, keaslian buku nikah masih dalam proses hukum di PTUN Bandung dan masih menunggu hasilnya.
“Saat mediasi ternyata minta harta gono-gini, seperti, lahan seluas 3 hektare, mobil, serta rumah yang ditempati sekarang. Hal ini sangat jelas arah dan tujuannya, di mana hal tersebut tidak pernah dibenarkan tanpa bukti otentik yang memperjelas akan permintaan FS dan terkesan melakukan pemaksaan untuk menguasai harta klien kami yang bukan haknya” katanya.
Menurut Razman, permitaan FS sangat tidak mungkin bisa dipenuhi, lantaran tidak ada pernikahan secara negara hanya pernikahan siri yang dilakukan pada tahun 2003. Namun, hasil mediasi dan permintaan FS akan disampaikan ke kliennya.
“Saya rasa berat memenuhi permintaan FS, karena tidak ada pernikahan secara negara hanya nikah siri dan klien saya tidak pernah menandatangani dokumen apapun,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, pria berinisial IE masi terheran-heran dengan perempuan bernama FF. Ia merasa menikahi FF secara agama atau nikah siri. Namun, dirinya sekarang menjadi tergugat sebagai proses penceraian di Pengadilan Agama Sumber Kabupaten Cirebon, yang dilayangkan oleh FF.
Tergugat merasa janggal dengan keaslian dokumen negara buku nikah yang dibawa FF ke ruang sidang dan menjadi dasar proses penceraian di Pengadilan Agama. Sementara, IF mempunyai istri sah EML dan memiliki buku nikah. Salah satu kejanggalan lainnya adalah pada wali nikah, di mana S meninggal dunia pada tahun sebelum dilakukannya pernikahan.
“Ini seharusnya menjadi  pertimbangan Hakim  untuk menghentikan sidang perceraian. Tidak ada landasan Pengadilan Agama Sumber melanjutkan sidang proses perceraian,” kata Pengacara tergugat Razman Arif Nasution.
Razman menjelaskan, kalau kliennya tidak pernah melakukan pernikahan secara Negara. Sehingga, tidak mungkin kalau FF mempunyai buku nikah. Tapi, ia mengakui kalau kliennya nikah secara agama atau nikah siri.

0 Komentar