Razman mengaku, dengan adanya dugaan pemalsuan dokumen negara buku nikah, pihaknya juga sudah melaporkan FF ke Polda Jabar dan kasus tersebut sedang berjalan. Sehingga, proses sidang di Pengadilan Agama Sumber harus dihentikan sampai ada hasil dari proses hukum pemalsuan buku nikah.
“Kami sudah melaporkan FF ke Polda Jabar, dan proses hukum ini sedang berjalan, jadi persidangan di Pengadilan Agama Sumber harus dihentikan, karena yang menjadi dasar FF menggugat klien kami yaitu buku nikah, sedangkan buku nikahnya diduga palsu,” ujarnya. (cep/opl)