CIREBON – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, H Dadang Suhendra MSi mengatakan, warga yang meninggal dunia akibat Covid-19 mendapatkan santunan kematian sebesar Rp15 juta. “Warga yang meninggal akibat Covid-19 dengan diperkuat data yang mendukung, akan mendapatkan santunan kematian,” ungkap Dadang, kemarin.
Ketentuan tersebut, kata Dadang, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. Dikatakannya, untuk mendapat santunan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, melampirkan surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan bahwa korban meninggal karena positif Covid-19, serta surat pernyataan asli ahli waris dari desa.
“Kalau untuk keluarganya atau ahli warisnya dalam bentuk santunan, kami sedang usulkan ke Kementerian Sosial. Tapi sudah pernah ada yang cair lima orang, itu pun waktu awal-awal Covid-19. Sekarang sedang kita data lagi oleh bidang kami, yang nantinya akan diusulkan ke Kemensos RI,” bebernya.
Namun, yang jadi masalah, lanjut Dadang, pihak keluarga harus membuat proposal. Pihaknya pun sudah menyampaikan ke camat dan kuwu, bahwa daerah yang ada pasien meninggal akibat Covid-19, segera mengusulkan ke Kemensos RI melalui Dinsos. Proposal diketahui oleh kuwu atau pemerintah desa.
“Sekarang sedang menunggu proposal dari desa yang ada kasus meninggal karena Covid-19. Yang penting persyaratan mulai dari calon penerima (ahli waris), alamat, harus lengkap, surat pernyataan dari rumah sakit, serta lainnya,” tandasnya. (via)