Pelanggar Dihukum dan Diberi Masker Gratis

Pelanggar Dihukum dan Diberi Masker Gratis
MASKER GRATIS: Kapolsek Arjawinangun AKP Nana Ruhiana membagikan masker kepada masyarakat yang terjaring razia. --FOTO: HUMAS POLSEK ARJAWINANGUN FOR RADAR CIREBON
0 Komentar

CIREBON – Dalam mencegah penularan virus Corona di wilayah Kecamatan Arjawinangun, digelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin di Jln Ki Hajar Dewantoro. Tepatnya di depan Polsek Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/10) pagi.
Hasilnya, belasan orang terkena teguran. Beberapa orang terkena hukuman, baik secara fisik berupa push-up maupun sanksi sosial dengan membacakan Pancasila atau menyanyi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
“Yang kena teguran ada 12 orang. Yang diberi sanksi sosial ada 8, dan secara fisik ada 5 orang. Tidak hanya memberi hukuman saja, kami juga memberikan masker secara gratis kepada pelanggar,” kata Kapolsek Arjawinangun, AKP Nana Ruhiana.
Selain itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada masyarakat yang terjaring razia tersebut. Yakni dengan menyosialisasikan protokol kesehatan berupa 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak agar tidak tertular Covid-19.
Selain imbauan secara langsung, Polsek Arjawinangun juga memasang spanduk ajakan kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Tujuannya agar dibaca oleh masyarakat dan dipatuhi dengan baik.
Nana mengaku, kegiatan yang dilaksanakannya sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 tahun 2020. Pihaknya akan melakukannya secara berkelanjutan dan masif untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Arjawinangun.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Arjawinangun agar mematuhi peraturan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. “Saya imbau masyarakat agar bersama-sama melaksanakan 3M. Ini demi kebaikan kita semua, sebagai antisipasi agar tidak tertular virus Corona,” imbuhnya. (cep) 

0 Komentar