SUMBER – Proses verifikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Fraksi Partai Golkar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon sudah selesai. Prosesnya, lebih cepat, hanya tiga hari setelah surat usulan PAW diterima KPU, Jumat (17/10) lalu.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon H Sopidi menjelaskan, PAW anggota DPRD bisa diproses KPU jika disebabkan 3 faktor. Yakni kematian, mengundurkan diri, dan diberhentikan dari partai.
“PAW anggota DPRD Fraksi Partai Golkar sekarang dikarenakan meninggal atau kematian,” kata Sopidi, sesaat sebelum serah terima berkas hasil verifikasi ke Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, di kantor KPU, kemarin (21/10).
Menurutnya, PAW yang diproses KPU ini juga sesuai dengan regulasi yang ada. KPU sifatnya pasif, hanya melalukan konfirmasi, klarifikasi dan penelitian setelah mendapatkan surat dari DPRD dan DPP Golkar.
“PAW semacam ini relatif baru, biasanya hanya berbalas surat saja, tidak ada seremoni seperti ini,” terangnya.
Menurutnya, masih ada tahapan yang harus dilakukan oleh DPRD. Yakni, dari DPRD ke Bupati Cirebon untuk diteruskan ke Gubernur Jawa Barat.
Senada disampaikan Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE. Ia menyampaikan, PAW Fraksi Partai Golkar sudah memenuhi persyaratan. “Di dalam aturan PAW bisa diproses apabila masa jabatan periodenya tidak kurang dari 6 bulan lagi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil penelitian perolehan suara peringkat pertama di Dapil II adalah H Rasida, kedua calon nomor urut 5 atas nama Rosihan Rusmana dengan perolehan 1.104 suara.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin mengatakan, pihaknya akan proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Paling lambat 7 hari. “Insya Allah kami bisa menyelesaikannya. Kami juga akan koordinasi dengan Bupati Cirebon, kemudian dari pemerintah daerah akan melanjutkan ke provinsi,” singkatnya.
Sedangkan Pengganti Antar Waktu (PAW), Rosihan Rusmana dari Partai Golkar mengatakan, proses sudah berjalan dengan lancar. Pun verifikasi berkas di KPU. dan sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk diteruskan ke pemerintah daerah.
“Semoga perjalanan proses ini berjalan cepat, dan dilancarkan sampai ke gubernur. Setelah dilantik akan ditempatkan di Komisi IV melanjutkan almarhum,” ungkapnya.