“Mungkin sebenarnya sudah ada, tapi kurang sosialisasi. Tinggal ditegakkan lagi aja supaya masyarakat menjadi tahu,” sarannya.
Dalam perda itu, ungkap dia, juga terdapat klausul bagi pihak pengelola kawasan pemukiman, komersil, industri dan kawasan khusus untuk menyediakan fasilitas pengelolaan sampah. “Jadi bukan hanya tanggungjawab pemerintah saja, swasta juga berkewajiban. Ini yang mungkin kurang di Indramayu,” tandas Nari. (tim)