“Ini untuk mengantisipasi kendala, ketika ada masyarakat sekitar TPU di domisilinya yang menolak pemakaman. Jenazahnya bisa dilakukan pemakaman di Kedung Menjangan. Sehingga, tidak ada lagi persoalan kesulitan memakamkannya,” ujar Sekda.
Menurutnya, memang prioritas untuk pemakaman pasien positif corona yang meninggal dunia tersebut, adalah yang berdomisili di Kota Cirebon. Tapi, sebetulnya ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintah daerah lain yang berbatasan. Kalau di masyarakatnya ada penolakan pemakaman pasien positif, bisa saja diakomodir.
Menurutnya, di TPU tersebut, diupayakan selalu ready satu lubang kuburan. Sehingga, ketika ada penolakan pemakaman di domisili pasien positif, bisa langsung dibawa ke TPU Kedung Menjangan tanpa harus menunggu terlalu lama.
Hanya saja, memang kepada pihak keluarga juga diharapkan kerja samanya ketika selesai proses pemakaman, bisa membuat lubang pengganti. Hal ini, bertujuan untuk mengantisipasi adanya rencana pemakaman susulan bagi pasien positif lain, yang hendak dimakamkan juga di lokasi tersebut dalam waktu yang berdekatan. (awr/azs)