Surat pernyataan juga menyatakan bahwa calon pimpinan Baznas bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS, apabila terpilih dan ditetapkan sebagai pimpinan Baznas. “Berkas lamaran yang diterima timsel tidak dikembalikan. Selama proses seleksi, peserta tidak dipungut biaya dan timsel tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh peserta. Keputusan timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Untuk lebih jelasnya silakan kunjungi website www.kuningankab.go.id,” tutupnya. (ags)