Ancaman pemotongan dana transfer itu, menjadi cara paling efektif untuk membuat Pemerintah Daerah memenuhi ketentuan dari pusat. Bagaimana jika Pemerintah Daerah tidak melaksanakan perintah pusat? Risikonya besar. Seluruh belanja Pemerintah Daerah harus ditanggung sendiri sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Atau, terpaksa mengalihkan sebagian belanja tunjangan PNS, untuk membiayai kegiatan “terpaksa” sudah terlanjur masuk dalam APBD. Inilah kenapa korona disebut teguran agar kita semua tidak korupsi lagi.
Efek keterbalikan ditunjukkan oleh virus korona. Jika dahulu rakyat sering menemui pejabat pemerintah yang cuek dan tidak peduli dengan permasalahan di masyarakat, sekarang ini masyarakat yang berlaku sebaliknya. Dapat dilihat dari betapa pemerintah bersusah payah membujuk masyarakat untuk memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, berdiam di rumah, dan jangan bepergian. Akan tetapi, di pasar tradisional, tempat hajatan, dan titik keramaian, masih banyak yang melanggar seolah tidak peduli dengan imbauan pemerintah.
Dapat terlihat dengan jelas. Lalu lintas ramai dengan kendaraan plat B, D, B, T, G dan lainnya, yang banyak terparkir di restoran maupun keramaian lainnya. Alasan ekonomi menjadi kambing hitam bagi mereka yang melanggar. Alasan yang sama sering disampaikan pejabat atau mereka yang melakukan korupsi. Ekonomi keluarga atau ekonomi pribadi yang menjadi alasan, entahlah. Dengan begitu, korupsi dan korona menjadi sesuatu yang sama.
Melihat hal ini, mungkin bisa meniru langkah-langkah yang dilakukan dalam memberantas korupsi. Misal, dengan mendirikan Komisi Pemberantasan Korona (KPK). Tetapi yang membedakan sanksi hukum bagi mereka yang terpapar korona. Negara yang menganut paham ekstrim ultra ekstra radikalis, menghukum mati penyebar korona mungkin akan menjadi pilihan. Tidak pakai masker, yang menyebabkan kerumunan, atau pasien positif sekalipun, bisa dihukum mati. Ada dua keuntungan dari cara itu. Yaitu menghentikan penyebaran virus sekaligus mengendalikan jumlah penduduk.
Namun, hal itu bertentangan dengan peri kemanusiaan. Dan sesuatun yang kejam jika dilakukan kepada rakyat yang sudah membayar pajak kepada negara. Penulis sangat setuju jika cara tersebut digunakan untuk mereka yang korupsi dan para pengedar narkoba. Korona dan korupsi sampai tulisan ini terbit, belum ada obatnya. Niat jahat identik dengan virus. Akan ada selamanya sebagai ciptaan Tuhan. Kejahatan terjadi jika ada niat dan kesempatan. Dua hal ini yang harus dihilangkan atau dieliminasi.