PNS Libur, Swasta Masuk

lalu-lintas-cipali
Arus lalu lintas H-1 jelang libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW di Tol Cipali, masih ramai lancar. Puncak mudik diprediksi Rabu (28/10) hari ini. Foto: Ilmi Yanfa Unnas/Radar Cirebon
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Cuti bersama bakal jatuh mulai Rabu (28/10) dan Jumat (30/10).
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menerangkan, SKB tersebut bisa dilihat pada situs jdih.menpan.go.id. “Dalam SKB tersebut, 28 dan 30 Oktober 2020 adalah cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW,” jelas Dwi, kemarin (27/10).
Ia melanjutkan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi ASN. Hal ini berdasarkan Keppres No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020.
Dengan cuti bersama dan libur nasional memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, berpotensi terjadi mobilisasi masyarakat ke lokasi wisata. Namun, Presiden Joko Widodo mengimbau agar momen ini tidak menjadi penyebab melonjaknya angka positif Covid-19.
“Oleh sebab itu, ini perlu kita bicarakan agar kegiatan libur panjang dan cuti bersama jangan sampai berdampak pada kenaikan kasus Covid-19,” ujar Presiden Jokowi, pada keterangan persnya.
Namun, untuk warga yang memiliki kepentingan mendesak pada rentang waktu tersebut, diharapkan agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga menegaskan agar masyarakat menghindari kerumunan.
Terkait aturan cuti bersama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif.
“Cuti bersama bagi sektor swasta itu fakultatif. Maka pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan serikat pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan,” kata Ida di Jakarta.
Perusahaan pun yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu-waktu tersebut, tidak akan dikenai sanksi atau denda. “Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda,” ucapnya.
Namun menurutnya, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. “Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” ucapnya.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, termasuk serikat pekerja. Dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

0 Komentar