Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon Andi Armawan menjelaskan, untuk tanda bukti kendaraan layak jalan yang telah menjalani uji KIR di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Kota Cirebon, memang telah beralih dari yang sebelumnya memakai buku KIR, saat ini sudah menggunakan smartcard.
“Sejak Juni, kita juga sudah menggunakan layanan smarcard tersebut. Memang memungkinkan masih ada yang menggunakan buku, itu yang melakukan uji KIR sebelum bulan Juni. Tapi, enam bulan kemudian ketika uji KIR lagi, pasti diberikan tanda kendalinya berupa kartu,” kata Andi. (azs)