“Soal tunda atau intensif bagi guru madrasah ini lagi terus kita kaji bersama para pihak yang berkompeten. Sudah ada skema atau formula yang nantinya bisa dijalankan tanpa melanggar regulasi. Banyak cara dan celah untuk mewujudkannya, bisa juga dimasukkan dalam Perda Pesantren,” ungkap dia.
Mas Daniel menerangkan, Perda ini untuk memproteksi keberadaan pesantren di Bumi Wiralodra. Terutama soal fungsi pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu. Disamping merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 serta turunan Perda Pemprov Jawa Barat tentang Pesantren.
Cabup dari Partai Golkar ini mengungkapkan, ide untuk membuat Perda Pesantren setelah menerima masukan dari para kyai, pengasuh maupun pengelola pesantren. Soal minimnya peran pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan pesantren.
Belakangan diketahui, kondisi ini terjadi lantaran belum ada regulasi yang menjadi payung hukum bagi Pemkab untuk menyalurkan program maupun anggaran daerah ke pesantren.
Sehingga dengan adanya Perda Pesantren ini akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah daerah dalam mengembangkan, memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam. Sampai pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Bumi Wiralodra.
Karena itu dalam pembahasan raperda nanti, Mas Daniel akan mengajak para kyai, pengasuh, pengelola pesantren, ormas Islam, instansi serta lembaga terkait untuk memberikan masukan-masukan.
Supaya kelembagaan dan fungsi pesantren di Kabupaten Indramayu akan semakin kuat. Tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama dan pusat dakwah, melainkan juga menjadi pusat pemberdayaan serta ekonomi masyarakat.
“Tentu para kyai, pengasuh dan pengelola pesantren akan kita libatkan dalam pembahasan. Untuk memberikan input, masukan-masukan supaya Perda Pesantren ini bermaslahat bagi pesantren dan masyarakat,” terangnya. (tim/opl)