“BK DPRD Kuningan menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan untuk menindaklanjuti putusan a quo dengan mengajukan permohonan pemberhentian Saudara Nuzul Rachdy SE dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kuningan. Kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu bunyi rekomendasi BK DPRD Kabupaten Kuningan, terkait sidang kode etik BK,” sebut Dede.
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) yang dilakukan hari itu juga, dalam rangka menentukan jadwal Bamus (Badan Musyawarah). Hasil dari Banmus, nantinya akan disampaikan ke media, untuk penentuan sidang paripurna.
“Paripurna nanti setelah proses melalui Banmus untuk menjadwal rapat paripurna. Maka pemberhentian yang tercantum dalam rekomendasi BK, akan diputuskan di rapat paripurna. Sesuai Tatib dan tata cara beracara, maka keputusan BK bersifat mengikat atau final. Paripurna hanya tahapan saja, atau proses,” jelas Dede.
Ditanya bagaimana jika nanti Nuzul melakukan upaya hukum dengan mem-PTUN-kan BK, menurut Dede, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Sehingga jika memang Nuzul akan melakukan upaya tersebut, menurutnya itu adalah hak pribadi Nuzul sebagai teradu.
“Kita sepakat, 3 pimpinan DPRD mengambil alih kendali jalannya persidangan. Karena sesuai putusan BK, ini sifatnya inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Maka kami bertiga sepakat untuk menjadwal tahapan selanjutnya,” ujarnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada BK, karena dengan penuh kesabaran, sepenuhnya waktu, pikiran dan tenaga yang sangat luar biasa, saya hargai dan apresiasi setinggi-tingginya. Dan ini menjadikan modal dasar untuk kita semua para anggota DPRD sebagai bekal dalam pelaksanaan Tupoksi, harus mengacu kepada Tatib DPRD. Kejadian ini kami berharap sebagai bahan pengalaman,” imbuhnya.
BERAWAL DARI VIDEO VIRAL
Sebagaimana diketahui, kronologis masalah ini berawal dari viralnya video wawancara Ketua DPRD Nuzul Rachdy dalam menyikapi munculnya kluster Covid-19 di Ponpes Husnul Khotimah, dengan angka kasus positif mencapai ratusan orang.
Nuzul meminta agar Pemkab Kuningan bersikap tegas terkait penanganan kasus tersebut dan meminta agar ponpes ini ditutup serta santrinya dipulangkan.