Di tengah statemennya itu, muncul pernyataan Nuzul yang merupakan Sekretaris DPC PDIP Kuningan ini, terkait diksi limbah, “Jangan sampai Husnul ini hanya membawa limbah, limbah wabah dan limbah segalanya”. Video tersebut tersebar luas dan menjadi perbincangan publik Kuningan, bahkan nasional.
Salah satu alumni Husnul yang juga Ketua LBH NU Kuningan, Abdul Jabbar SHI, langsung melaporkan diksi “limbah” tersebut ke BK DPRD. Gelombang aksi unjuk rasa pun berdatangan ke gedung dewan, dan mendesak agar BK dapat bertindak tegas untuk memberhentikan Ketua DPRD, karena dianggap telah menyakiti pihak Ponpes Husnul dan kalangan santri.
Gerak cepat BK ditunjukkan dengan menggelar rapat siang bahkan hingga tengah malam. Hingga kemudian BK pun menindaklanjuti laporan LBH NU, yang kemudian disusul laporan yang sama dari sejumlah Ormas dan elemen lainnya.
Secara resmi kemudian BK melakukan klarifikasi dan penyelidikan kepada para pihak, baik pengadu dan juga teradu. Bahkan sempat sejumlah jurnalis dijadikan sebagai saksi dan diperiksa BK, meski kemudian Berita Acara pemeriksaannya dibatalkan, setelah muncul reaksi dari Ketua PWI Kuningan, Iyan Irwandi SIP.
Tahapan sidang kode etik kemudian dilakukan BK secara marathon, hingga akhirnya BK mengeluarkan rekomendasi kepada pimpinan DPRD agar Nuzul Rachdy diberhentikan dari posisi Ketua DPRD, dan dibawa ke sidang paripurna. (muh)