Fraksi PDIP: Perbuatan Nuzul Tak Sengaja

Fraksi-PDIP-jumpa-pers
JUMPA PERS: Jajaran Fraksi PDIP yang diketuai Dede Sembada, menggelar konferensi pers terkait harapan putusan BK bersifat ringan terhadap teradu Nuzul Rachdy, kemarin (2/11). Foto : Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN – Sebelum digelar sidang putusan terakhir Badan Kehormatan (BK) yang merekomendasikan Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE diberhentikan, Fraksi PDIP memberikan keterangan pers, Senin (2/11). Salah satu poin pentingnya, yakni menyebut perbuatan Nuzul yang juga anggota FPDIP DRPD Kabupaten Kuningan, itu dilakukan dengan tidak sengaja.
Sikap pembelaan tersebut disampaikan langsung Ketua FPDIP Dede Sembada, didampingi para anggota. Kepada sejumlah media yang diundang ke ruangan fraksi ini, Desem -sapaan akrab Dede Sembada- berharap agar putusan BK terhadap Nuzul Rachdy bersifat ringan.
“Terkait persoalan yang menyangkut ketua DPRD, kami dari Fraksi PDI Perjuangan akan menyampaikan pernyataan sikap. Selama ini, kami Fraksi PDI Perjuangan menghormati proses yang berjalan di Badan Kehormatan,” katanya.
Menurut Desem, sebagaimana yang disampaikan pada rapat paripurna terdahulu, Fraksi PDI Perjuangan berharap agar BK dalam menjalankan tugasnya bisa profesional dan objektif, sehingga menghasilkan keputusan yang seadil-adilnya.
“Sebagaimana di dalam ketentuan peraturan kode etik, ada yang disebut asas keadilan dan asas objektivitas. Asas keadilan yang berarti termasuk memperhatikan pendapat ahli yang disampaikan pihak teradu,” ujarnya.
Kemudian dari sisi objektivitas, lanjut mantan Wakil Bupati Kuningan ini, tentunya dalam persidangan BK dapat digali fakta-fakta dalam persidangan baik dalam kesaksian maupun alat bukti yang lain, termasuk pembelaan dari pihak teradu.
“Harapan kami, putusan BK ringan. Mengingat perbuatan ini (diksi limbah yang dilontarkan Nuzul Rachdy, red) adalah ketidaksengajaan, dan perbuatan tidak dilakukan secara berulang-ulang,” harap Desem.
Terkait ketidakhadiran ketua DPRD selaku teradu pada proses persidangan kode etik yang terakhir, pihaknya menyebut, bahwa ketua dewan tidak mendapat surat undangan dari BK DPRD Kuningan, termasuk pula tidak ada surat dari BK kepada Fraksi PDIP.
“Adapun ketidakhadiran Pak Nuzul Rachdy ini, karena beliau tidak mendapat undangan panggilan dari Badan Kehormatan. Semestinya kan mendapat panggilan, seperti itu mungkin seharusnya ada surat resmi,” ucapnya.
Sekali lagi, kata Desem, pihaknya berharap agar putusan akhir yang disampaikan BK DPRD Kuningan bersifat ringan. Dan ternyata BK pun akhirnya memberikan sanksi ringan kepada Nuzul Rachdy, dengan merekomendasikannya kepada pimpinan untuk diberhentikan dari jabatan sebagai ketua DPRD.

0 Komentar