“Ya semoga putusan ringan, karena apa yang dilakukan itu tidak disengaja dan tidak dilakukan berulang-ulang,” sebutnya lagi, seolah sudah mengetahui putusan BK akan bersifat ringan.
Jika keputusan justru sebaliknya, yakni memberatkan Nuzul Rachdy, sehingga memungkinkan Nuzul akan melakukan upaya gugatan ke PTUN, pihaknya menyebut bahwa ranah tersebut sifatnya personal kepada teradu itu sendiri, yakni Nuzul Rachdy.
“Kalau upaya PTUN itu nanti kan Pak Nuzul Rachdy yang mempunyai hak legal standing untuk itu. Kalau fraksi tidak ada hak legal standing, sebab PTUN itu sifatnya personal,” pungkasnya.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Rana Suparman, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, enggan memberikan komentar atas kasus yang menjerat rekannya sesama senior di PDIP, Nuzul Rachdy. Ia hanya tersenyum lebar, dan mengajak sejumlah jurnalis untuk berbincang hal yang lain. (muh)