Tak Kaget, Merasa Sudah Ditarget

nuzul-rachdy-diberhentikan
Pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan memberikan keterangan pers, pasca sidang putusan BK.
0 Komentar

KUNINGAN – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mengaku dirinya tidak merasa kaget dengan Keputusan Badan Kehormatan (BK) yang telah menjatuhkan sanksi sedang, dengan memberhentikannya sebagai ketua dewan.
Sejak awal dimulainya proses penyidikan terhadap kasus diksi “limbah” yang dilontarkan Nuzul Rachdy dalam wawancara di Channel Youtube, pihaknya sudah mengetahui bahwa target sanksi tersebut sudah direncanakan.
“Sejak awal Ketua BK, dr Toto Taufikurohman menyampaikan statemen di depan massa aksi, bahwa pihaknya akan menurunkan Nuzul. Bahkan menjamin kalau Zul (sapaan akrab Nuzul Rachdy) tidak turun, dirinya sendiri yang akan turun. Ini sudah menjustifikasi bahwa saya sudah bersalah, padahal pemeriksaan belum dilakukan,” kata Zul, saat dihubungi via telepon, Senin (2/11) petang.
Target penjatuhan dirinya oleh BK, menurut Nuzul, diperkuat kembali oleh statemen Wakil Ketua BK, H Purnama, bahwa tanggal 2 November akan ada sejarah baru, dalam hal ini Zul akan turun dari posisi sebagai ketua DPRD.
“Saya baru melihat sebuah peradilan yang menangani satu perkara, berjalan seperti kejar tayang dan kejar target. Padahal yang mengadukan menurut keterangan BK sendiri ada 70-an. Pertanyaannya, sejauh mana para pengadu tersebut diverifikasi secara benar sesuai dengan tata cara beracara sebelum persidangan dimulai,” kata Zul.
Fakta persidangan pun, lanjut Zul, tidak dijadikan dasar oleh BK dalam memutus perkara. Namun justru yang dijadikan pertimbangan hanya keterangan saksi yang mendengar potongan video. Ia pun mempertanyakan dari mana video itu didapatkan, karena saksi yang memberikan keterangan video tersebut bukanlah saksi fakta.
“Yang saya tahu, yang disebut saksi fakta adalah saksi yang mendengarkan langsung, merasakan dan melihat dari suatu kejadian perkara,” ujarnya.
Sementara ahli yang dihadirkan Zul selaku teradu, yakni Dr Niknik M Kunarto, Dr Azis dan Randy Ramlyady, secara tegas berdasarkan keilmuannya tidak ada unsur penghinaaan dan pelecehan kepada pihak mana pun, atas diksi limbah yang disampaikan dalam wawancara di media. Zul pun mempertanyakan kenapa tiga saksi ahli tersebut sama sekali tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh BK.

0 Komentar