Dalam koordinasi dan konsultasi yang dihelat di IAIN Syek Nurjati, PD Pembangunan memberi penjelasan bahwa lahan tersebut berstatus hak pakai dengan nomor 17 dan 64. Masing-masing luasnya adalah 3 ribu meter persegi.
Dua aset tanah nomor 17 dan 64 merupakan tanah PD Pembangunan. Nomor 17 dipakai untuk pembangunan SDN Karangyuda dan sudah disertifikatkan.
Sedangkan tanah nomor 64 dipakai jalan masuk untuk Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati. Meski belum disertifikatkan, namun aset tersebut adalah tanah negara dan milik PD Pembangunan.
KRONOLOGI KLAIM ASET TANAH
Diberitakan sebelumnya, lahan kampus Pascasarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon tiba-tiba dipasangi spanduk dijual. Kemudian tepat di gerbang masuk diurug dengan batu berukuran besar.
Dalam spanduk tersebut dinyatakan bahwa lahan atau tanah yang seluas 2.101 meter persegi tersebut siap untuk dijual. Lengkap dengan nama pemilik dan juga nomor kontak yang bisa dihubungi. (awr)