KUNINGAN – Pihak Ponpes Husnul Khotimah (HK) Kuningan, mengapresiasi putusan BK DPRD yang telah merekomendasikan teradu Nuzul Rachdy SE, diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua dewan.
“Hasil putusan itu (putusan BK DPRD Kuningan, red) adalah hasil musyawarah anggota BK setelah menerima laporan dan pemanggilan. Kita hormati keputusan BK. Dan perlu kita apresiasi kerja keras siang malam dari BK untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Jubir Kadiv Humas HK, H Sanwani SH, saat dihubungi Radar Kuningan, Selasa (3/11).
Dari Ponpes Husnul sendiri, lanjut Sanwani, menyarankan kepada teradu Ketua DPRD Nuzul Rachdy untuk mengambil solusi terbaik atas putusan BK tersebut. Teradu dapat menggunakan pasal 11 huruf b dan c Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018.
Bunyi dari pasal tersebut, yakni pengaduan pelanggaran terhadap anggota tidak dapat diproses, jika teradu meninggal dunia, telah mengundurkan diri, telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik melalui fraksinya.
“Kalau boleh menyarankan kepada teradu, untuk mengundurkan diri lebih elegan dan bermartabat. Dan menunjukkan beliau sebagai seorang negarawan. Ini akan memperbaiki citra beliau, citra partai (PDIP, red) yang mengusulkan beliau, dan citra DPRD,” saran Sanwani.
“Juga agar gejolak sosial dan kegaduhan politik yang akan mengganggu pada kerja dan kinerja, serta fungsi DPRD Kuningan. Saya yakin menyarankan kepada Teradu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selain Abdul Jabar yang secara resmi telah melaporkan Nuzul Rachdy ke BK, pihak Husnul pun kemudian menyampaikan laporan. Termasuk juga sejumlah elemen lainnya ikut melaporkan Nuzul. Hal ini berdasarkan keterangan dari pihak BK saat diwawancarai sejumlah media beberapa waktu lalu. (muh)