SUMBER – Buntut dugaan penjualanan Gedung DPD Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jawa Barat (Jabar), mantan Ketua DPD APTRI Jabar AA dipolisikan oleh pengurus DPD Perkumpulan Petani Tebu Rakyat Indonesia(PPTRI) dan DPD APTRI Jabar. Pasalnya, AA diduga membuat keterangan palsu pada akta otentik.
“Kita melaporkan ke Polresta Cirebon ini, karena adanya dugaan pidana mengenai 266 ayat (1). Di mana intinya membuat keterangan palsu pada akta otentik. Pelepasan objek yang diketahui bukan milik pribadi. Tapi seolah objek milik pribadi,” kata Karna CRB selaku kuasa hokum pelapor.
Di tempat yang sama, Ketua DPD PPTRI Jawa Barat, Dudi Bahrudin menjelaskan, sebelumnya ia sendiri tidak tahu kalau kantor sekretariat APTRI dan PPTRI Jabar telah dijual. Pada Desember 2019, ia kedatangan sekelompok orang yang ingin mengosongkan gedung, karena tanah berikut bangunannya telah dijual dan sudah menjadi milik YS.
“Kita kaget ada pengakuan kalau kantor DPD APTRI sudah berpindah tangan dan dibeli oleh seseorang. Kita telusuri, memang di sana, ia mempunyai kekuatan hukum. Ada surat kuasa jual dan penjaminan oleh mantan ketua berinsial AA,” bebernya.
Surat penjaminan dan kuasa jual yang ditandatangi oleh AA, bukanlah atas nama organisasi. Pasalnya, surat penjaminan dan kuasa jual hanya untuk segelintir petani saja yang terlibat piutang. Apalagi, tindakan AA memberikan jaminan dan kuasa jual tidak dimusyawarahkan dengan pengurus.
“Surat kuasa jual yang juga jaminan itu, sama sekali tidak diplenokan, baik dengan pengurus DPD lama waktu dipimpin Pak AA, maupun diplenokan antara pengurus DPD dengan pengurus DPC se-Jabar. Di situ yang bertandatangan adalah Pak AA selaku ketua DPD waktu itu bersama istrinya,” ungkapnya.
Dudi mengaku merasa kehilangan dan dirugikan karena tidak bisa lagi melakukan aktivitas. Oleh karenya, pengurus dan para petani melakukan musayawarah. Dari situlah, ada kesepakatan untuk menggugat tanah tersebut dan melaporkan AA ke polisi.
Pihaknya membentuk tim, untuk melaporkannya. Sebagai pelapornya yakni H Agus Safari dan H Lasmino yang didampingi oleh kuasa hukum. “Kami sepakat menggugat dan melakukan upaya hukum supaya tanah dan bangunan bisa kembali ke petani Jabar. Karena itu bukan milik salah satu pengurus, tapi milik seluruh petani Jabar,” tandasnya.