Dari Sidang Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan Ulama di Cirebon

sidang-penistaan-ulama-cirebon
PERSIDANGAN: Suasana sidang Kasus Ujaran Kebencian dan Penghinaan Ulama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon berlangsung lancar, Rabu (4/11). FOTO: OKRI RIYANA/RADAR CIREBON
0 Komentar

Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, mulai menyidangkan perkara kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ulama, dengan terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen, Rabu (4/11). Banyak hal terungkap. Termasuk, mualafnya sosok penghina ulama itu.

AZIS MUHTAROM, Cirebon
SIDANG kali ini merupakan yang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara tersebut, berawal dari postingan terdakwa yang diperkirakan dilakukan pada 5 Agustus 2020 lalu.
Ada dua postingan yang membuat geram umat muslim. Pertama,  postingan terdakwa yang dinilai melecehkan Agama Islam. Postingan kedua, adalah saat terdakwa membakar poster bergambar Habib Rizieq Shihab dan Ustad Abdul Somad.
Terdakwa kemudian dilaporkan oleh sejumlah perwakilan elemen ormas Islam ke Polres Cirebon Kota pada 7 Agustus lalu. Sekaligus dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Sidang pertama perkara ini, telah diawali pada 26 Oktober lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan identitas, serta pembacaan surat dakwaan.
Sidang dengan perkara nomor 240/Pid.Sus/2020/PNCbn tersebut, dipimpin oleh majelis hakim dengna hakim ketua Aryo Widyatmoko SH, dan hakim anggota Erita Harefa SH, dan Rd Danang Noor Kusumo SH, menghadirkan terdakwa secara virtual yang pada saat jalannya sidang, terdakwa mengikutinya dari Rutan Cirebon.
Agus Nurochman didakwa dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang Undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan induvidu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2), dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan / atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, di antaranya Zaenal Abidin, Saleh Heru Asegaf, dan bdul Syakur. Salah satu saksi Soleh Heru Asegaf menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya postingan vidoe tersebut pada tanggal 5 atau 6 Agustus. Setelah itu, langsung bediskusi dengan para ulama lainnya, dan sepakat untuk melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

0 Komentar