“Tanggal 7 malam, jam 23.00. Kita membuat laporan ke Polres Ciko. Hari itu juga dia ditangkap. Bahkan, ketika kita datang ke Polres dia sudah ditangkap, untung saja dia sudah diamankan dan ditangkap oleh petugas,” ujar Habib Soleh.
Terdakwa sendiri saat ditanya oleh hakim perihal keterangan yang dipaparkan oleh para saksi, tidak menyangkalnya, tidak ada sanggahan, bahkan mengiyakannya. Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Setelah sidang beragendakan mendengar keterangan saksi, sidang akan kembali digelar pada 9 November mendatang, beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak terdakwa, atau saksi yang bakal dihadirkan dari pihak terdakwa.
Ketua Forum Umat Islam Ciayumajakuning Al Marwi mengatakan, perbuatan terdakwa menghina ulama sama saja menghina Rasulullah dan menghina Allah. Pihaknya eminta kepada humum berjalan, dituntut seberat-beratnya. supaya jangan timbul pelaku lain yang berani menghina ulama.
Dia menjelaskan, kronologis persitwa tersebut, ada postingan terdakwa menunjukkan gambar habib Rizieq dan UAS, yang dituduh sebagai Islam garis keras akan mendirikan negara Islam. Menurutnya, terdakwa juga mengaku sebagai Kristen Garis keras juga tidak mau kalah dan akan mendirikan negara kristen.
“Ini pelecehan, dan berpotesni mengadudomba kita. Karena di Indonesia dan di Cirebon masyarakat beragama majemuk. Islam ini juga kan selalu menghargai bagaimana umat lain beribadah, tidak pernah melecehkan, dan bisa hidup berdampingan,” ujarnya.
Sehingga, agar hal ini tidak terulang lagi, pihaknya meminta pengadilan menghukum seberat-beratnya. Sehingga, seluruh umat beragama dapat hidup berdampingan dan harmonis.
SUDAH MUALAF
Sementara itu, persidangan kasus penghinaan agama yang menjerat terdakwa Agus Nurrochman alias Chu Yen, membuat heran para saksi yang hadir di persidangan. Pasalnya, terdakwa yang ditampilkan melalui layar virtual, mengenakan atribut peci haji (peci putih). Diketahui, ternyata terdakwa telah menjadi mualaf tiga pekan lalu.
Kebetulan juga, layar yang ditampilkan menghadap arah saksi dan hadirin peninjau sidang, hanya berupa laptom berukuran 15 inci, dengna empat frame yang memuat tampilan kamera-kamera yang dihadapkan kepada para pihak, yakni pihak majelis hakim, JPU, saksi, dan pihak terdakwa.