“Yang saya tahu, yang disebut saksi fakta adalah saksi yang mendengarkan langsung, merasakan dan melihat dari suatu kejadian perkara,” ujarnya.
Sementara, pemerhati politik Kuningan, Boy Sandi Kartanegara, menanggapi hasil putusan BK DPRD yang merekomendasikan agar Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE diberhentikan. Ia meminta pihak yang tidak terima untuk mem-PTUN-kan putusan BK tersebut.
“Saya pikir wajar jika kemudian muncul reaksi ketidakpuasan atas rekomendasi yang telah diputuskan BK. Kalau kemudian ada keinginan bahwa keputusan ini akan dibawa ke PTUN, ya lakukan saja agar semuanya diuji secara konstitusional disana,” kata Boy saat diwawancarai Radar Kuningan, Rabu (4/11).
“Kalau BK sudah sangat yakin bahwa keputusan yang diambil ini sudah melalui proses dan tahapan sesuai SOP beracara di BK, ya gak perlu khawatir dengan teriakan-teriakan soal PTUN,” imbuhnya.
Secara pribadi, ia berpendapat putusan BK ini jelas merupakan soal etik, bukan soal semantik. Untuk soal tatacara beracara di BK dan sebagainya, para DPRD sendiri yang menyusun dalam Tatib (Tata Tertib) yang kemudian diperkuat dengan Perbup.
“Persoalan ini sudah cukup menyita waktu, pikiran dan tenaga banyak orang. Tak ada untungnya juga jika kemudian terus berlanjut dengan episode-episode baru, yang menurut saya apa manfaatnya juga. DPRD itu lembaga perwakilan, mereka pejabat publik yang dipilih, dibiayai dan dituntut melayani publik dengan baik,” sebut Boy.
Menanggapi komentar Prof Dr I Gede Pantja Astawa selaku Guru Besar FH Unpad, yang menyebut putusan BK tersebut batal demi hukum. Begitu pula komentar mantan anggota F-PDIP, Abidin, yang menyebut putusan BK bisa diperkarakan, bahkan bisa dipidana, Boy menyarankan agar tidak dulu menjudge bahwa putusan BK tersebut keliru.
“Yang dibentuk resmi oleh DPRD Kuningan sebagai lembaga penegak etik itu siapa? Keputusannya bagaimana? Hormati saja dulu. Soal ketidakpuasan itu sesuatu yang wajar. Tapi tak perlu kemudian menjudge bahwa keputusan BK itu salah atau keliru. PTUN lah ruang paling elegan. Bawa saja kesana,” saran Boy.
Ia menuding ada pihak-pihak yang berupaya mendemosi BK di luar persidangan. Dengan ajakan untuk melawan keputusan BK dari berbagai lini. Boy mengingatkan, agar tidak menghabiskan tenaga untuk nasib satu orang, karena masih ada ratusan ribu orang berjudi nasib di tengah pandemi Covid-19.