PR KAWASAN KUMUH
Selain penataan kawasan Panjunan yang diproyeksikan dapat mengentaskan kekumuhan di pesisir Kota Cirebon, namun masih ada permukiman lain dengan kondisi kurang lebih sama.
Mengacu pada SK Walikota nomor 663/ Kep.133-DPRKP/2018 tentang Kawasan Kumuh, di kategori pesisir hampir seluruhnya terdapat kawasan kumuh.
Di Kelurahan Panjunan misalnya, terdapat 17,72 hektare di RW 01 dan RW 10 yang masuk dalam kategori kumuh.
Di Kelurahan Kebon Baru terdapat di RW 01, RW 02, dan RW 03 dengan luas 22 hektare. Kelurahan Kesenden di RW 01, RW 10, dan RW 11 dengan luas 22,63 hektare.
Kemudian di Kelurahan Lemahwungkuk/Cangkol Utara, di RW 04, 05, 06 dengan luasan lahan mencapai 14,78 hektare. Kelurahan Pegambiran di RW 02, 04, 05, 08, 09, 17 dengan luas lahan 23,51 hektare.
Dan Kelurahan Kasepuhan/Kesunean di RW 07, 08, 09 dengan luas lahan mencapai 12, 84 hektare. Dari faktor legalitas lahan setiap kelurahan berbeda-beda. Ada yang tanah milik, tanah negara, dan tanah timbul. (abd)