Trump Tempuh Jalur Hukum

trump
MENGGUGAT: Donald Trump beserta tim akan menggugat hasil Pilpres AS 2020 yang dinilainya penuh kecurangan. Trump tetap dirinya memenangkan suara dibandingkan Joe Biden. FOTO: AFP
0 Komentar

Trump Tempuh Jalur Hukum
 
JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump beserta tim kampanye memastikan, tengah menempuh jalur hukum untuk menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) AS yang memenangkan lawannya, Joe Biden.
Dalam hasil hitungan suara sementara ini, Trump dan tim kampanyenya menuduh telah terjadi kecurangan di Pennsylvania dan negara bagian lain yang memenangkan perolehan suara Biden. Namun, klaim tersebut dilontarkan tanpa bukti.
“Bukti atas klaim tersebut bukan inti permasalahan,” ujar pejabat senior, pembantu kampanye, dan sekutu Trump kepada Associated Press, Senin (9/11).
Mereka menganggap, strategi untuk melakukan perlawanan lewat jalur hukum terhadap suara yang telah memenangkan Biden di Pennsylvania dan negara bagian lain adalah yang terbaik.
“Kami tetap ingin mempertahankan basis pendukung sekalipun sudah kalah dalam pilpres kali ini,” kata loyalisnya Trump.
Beberapa saat setelah Associated Press, Sabtu (7/11) mengumumkan kemenangan untuk Biden di Pennsylvania, Pengacara Trump, Rudy Giuliani menuding, pemantau surat suara dari pihaknya tidak mendapat izin untuk memeriksa surat suara.
“Kami tidak tahu cara mengetahuinya, karena hak kami untuk memeriksa surat suara telah dicabut,” katanya.
Pemantau pemilu partisan ditunjuk oleh partai politik atau kampanye untuk melaporkan segala kejanggalan yang mereka temui. Dalam hal ini, mereka bukan petugas pemungutan suara yang benar-benar menghitung surat suara, tugasnya hanya menyaksikan keabsahan suara.
“Memantau tempat pemungutan suara dan kantor pemilihan diperbolehkan di sebagian besar negara bagian, tetapi aturannya bervariasi dan ada batasan tertentu untuk menghindari pelecehan atau intimidasi,” ujarnya.
Pejabat kampanye Trump menuduh, bahwa lebih dari 21.000 suara yang terdaftar adalah orang yang sudah meninggal dunia, artinya tidak sah.
Hakim federal yang menangani kasus itu, John Jones meragukan klaim tersebut. Menurutnya, Yayasan Hukum Kepentingan Umum yang mengajukan gugatan telah meminta pengadilan untuk menerima bahwa ada orang meninggal dalam daftar pemilih.
Ia pun meminta bukti dan mempertanyakan mengapa mereka menunggu sampai “jam kesebelas” untuk mengajukan gugatan.
“Kami tidak dapat dan tidak akan mempercayai perkataan penggugat dalam pemilihan di mana setiap suara penting, kami tidak akan mencabut hak pemilih yang berpotensi memenuhi syarat hanya berdasarkan tuduhan yayasan swasta,” tulisnya dalam putusan 20 Oktober lalu.

0 Komentar