Buruh Minta Kaji Ulang UMK

mediasi-buruh
Elemen buruh yang tergabung dalam FSPMI beraudiensi dengan anggota DPRD, Rabu (11/11). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), mendatangi gedung DPRD Kota Cirebon untuk audiensi, Rabu (11/11). Merekan meminta DPRD mendukung perjuangan upaya judicial review UU Ciptaker, serta meninjau ulang Upah Minimum Kota (UMK) yang telah disepakati Depeko dan hanya naik 1,44 persen.
Ketua FSPMI Cirebon Raya Asep Feddy Hartono melalui Sekretarisnya Moch Machbub SKom mengatakan, pihaknya mendesak Pemkot Cirebon dan DPRD mengirimkan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk judicial review UU Ciptaker.
“Kita dorong teman-teman dari pemerintah daerah untuk merekomendasikan ini, sebagai bentuk dukungan terhadap kami kaum buruh atas ketimpangan atau penurunan kesejahteraan, atas adanya UU 11/2020 tersebut,” ujar Machbub.
Menurutnya, pada tanggal 2 November 2020, DPP FSPMI telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Knstitusi, untuk membatalkan Undang-undang 11/2020 tentang Cipta Kerja. Karenanya diperlukan juga rekomendasi DPRD Kota Cirebon ke DPR-RI agar melakukan legislasi review UU Ciptaker.
Pihaknya juga mendorong pemkot dan DPRD Kota Cirebon untuk menolak Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) terkait setiap pemda untuk tidak menaikkan UMK. Namun karena SE bukan dasar hukum,pemda bisa saja mengabaikannya.
Terkait penetapan UMK, dia mengaku kaget karena Depeko sudah melakukan rapat pleno pada 5 November. Dan kesepakatan UMK 2021 hanya naik 1,44 persen. “Ini dasarnya dari mana. Sangat tidak realistis, karena hanya naik 31 ribu. Artinya dalam sehari hanya naik seribu rupiah,” ujarnya.
Pihaknya berharap besaran kenaikan UMK tersebut bisa lebih realistis. Karna perhitungan mereka UMK 2021 mestinya naik 8 persen, atau setara Rp200 ribu.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya SfilI menerangkan, untuk kenaikan UMK 2021, seperti diatur dalam UU Ciptaker pasal 191, masih mengacu pada regulasi yang lama yakni UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan, beserta turunannya PP 78/2015 tentang pengupahan.
“Kami juga sependapat dengan rekan-rekan buruh, jika kenaikan yang hanya sebesar Rp31 ribu tersebut, belum bisa dikatakan cukup dan layak dalam memenuhi kebutuhan hidup para kaum buruh,” ujarnya..
Untuk itu, DPRD Kota Cirebon meminta Depeko dan Disnaker Kota Cirebon untuk mengkaji ulang. Dia menilai adanya kenaikan 1,44 persen tersebut memang merepresentasikan adanya iktiar untuk menaikan upah, tapi mestinya bisa lebih lagi kenaikanya. (azs)

0 Komentar