Rapat Bamus Diskorsing, Hari Ini Dilanjut

0 Komentar

 
KUNINGAN–Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kuningan terkait pembahasan hasil putusan Badan Kehormatan (BK) soal kasus “limbah”, Rabu (11/11), diskorsing hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Namun akhirnya rapat Bamus akan kembali dilanjutkan, Kamis (12/11) ini.
Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih MSi, menginformasikan rapat Bamus akan kembali dilanjut Kamis ini. Namun ia tidak menjelaskan apakah rapat tersebut akan mengundang pihak lain, seperti kemarin mengundang ahli hukum Tata Negara Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH (Guru Besar FH Unpad) dan Dr Suwari SH MH (Dosen FH Uniku).
“Insya Allah besok (hari ini, red) dilanjut rapat Bamus,” singkat Ujang saat dikonfirmasi Radar Kuningan.
Terpisah, Ketua DPRD sekaligus Ketua Bamus Nuzul Rachdy SE, juga membenarkan rapat Bamus akan kembali dilanjutkan Kamis ini. Ia kembali menyampaikan undangan yang ditujukan kepada BK, sehingga agendanya untuk meminta penjelasan dari BK, terkait kerja BK dalam persoalan kasus diksi “limbah”, dengan teradunya Nuzul sendiri.
“Besok (hari ini, red) dilanjut (Rapat Bamus), agendanya minta penjelasan dari BK. Yang diundang BK saja,” jelas Nuzul, juga keterangannya cukup singkat.
Sementara itu, dalam rapat Bamus kemarin, dipimpin langsung Ketua Bamus DPRD Nuzul Rachdy. Ia didampingi 3 wakilnya, H Dede Ismail SIP MSi, H Ujang Kosasih MSi, dan Hj Kokom Komariyah.
Awalnya, pimpinan rapat Nuzul Rachdy, menyampaikan bahwa rapat Bamus tersebut terbuka untuk umum. Sejumlah wartawan pun tidak ada larangan untuk meliput secara langsung. Terlebih, pimpinan juga mengundang pihak luar sebagai ahli, yakni Prof Dr I Gede Pantja Astawa SH MH dan Dr Suwari SH MH.
Namun yang hadir atas undangan Ketua DPRD hanya Prof Dr Pantja Astawa. Sedangkan Dr Suwari tidak hadir tanpa ada penjelasan. Prof Pantja sendiri mengaku kehadirannya dalam rapat Bamus tersebut untuk memenuhi undangan Ketua DPRD.
“Saya hadir karena diundang oleh Pak Ketua DPRD (Nuzul Rachdy, red),” kata Prof Pantja, saat diwawancarai sejumlah media di DPRD Kuningan.
Rapat Bamus tersebut tidak hanya beragendakan membahas tindak lanjut putusan BK terkait kasus diksi “limbah”. Namun juga ada agenda lain yang dibahas, yakni terkait perubahan jadwal masa persidangan Cawu III DPRD Kuningan tahun 2020 yang akan dilaksanakan November-Desember.

0 Komentar