Acep Bela Zul Sampai Titik Darah Penghabisan

Rana-Suparman
KRITIK PARIPURNA: Anggota Fraksi PDIP Rana Suparman, menyebut rapat paripurna pengambilan keputusan terkait pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, tidak beretika, karena tidak diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Foto : mumuh muhyiddin/radar kuningan
0 Komentar

“Ya, saya hanya mengkritik prosesi wilayah paripurna saja, bahwa setiap kali melaksanakan kegiatan pemerintah, negara, hendaknya menghormati dengan diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya. Nah, (paripurna persetujuan pemberhentian Nuzul Rachdy, red) ini kan wujud bahwa ketergesa-gesaan, sehingga ketika vonis yang diberikan kepada teman kita, Nuzul Rachdy ini dari aspek kode etik, ini juga gak beretika lho,” sebut Rana sambil tertawa.
“Ya, kita akan mendorong Pak Nuzul untuk mencari keadilan. Kan kita satu partai (PDIP, red),” imbuh Rana, menjawab pertanyaan wartawan terkait apakah dirinya mendukung Nuzul atau tidak.
Sebelumnya, Jumat malam lalu, DPRD Kuningan telah mengeluarkan keputusan persetujuan DPRD melalui rapat paripurna, terkait pemberhentian Nuzul Rachdy dari jabatan Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024. Pemberhentian tersebut atas dasar rekomendasi BK yang telah memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Nuzul Rachdy, soal diksi “limbah”.
Nuzul sendiri tidak terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut. Kepada wartawan, ia mengaku tidak mendapat undangan. Sebagai bentuk pembelaan, Fraksi PDIP yang diketuai Dede Sembada, melakukan aksi Walk Out (WO) dari rapat paripurna, karena menganggap vonis yang diputuskan BK terhadap Nuzul terlalu berat, dan tidak sesuai ketentuan.
Sebelum paripurna, Nuzul telah melaporkan tiga pimpinan DPRD ke BK, atas dugaan yang sama, yakni pelanggaran kode etik. Meski awalnya dua surat aduan yang dilayangkan Nuzul itu ada kesalahan tik dalam tanggal, namun hal itu menurut Nuzul sudah diperbaiki.
Ketiga pimpinan DPRD yang dilaporkan Nuzul ke BK tersebut, yakni H Dede Ismail SIP MSi (Fraksi Gerindra Bintang), H Ujang Kosasih SIP MSi (Fraksi PKB), dan Hj Kokom Komariyah (Fraksi PKS). Ketiganya dilaporkan secara bersama-sama dalam satu surat, dengan tuduhan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan wewenang untuk pelaksanaan rapat Bamus.
Tak hanya melaporkan tiga pimpinan dewan secara bersama-sama, Nuzul pun ternyata melaporkan secara khusus Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail, yang juga dituduh telah menyalahgunakan wewenang, dengan membuat surat atas nama lembaga DPRD tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD, untuk penolakan UU Cipta Kerja (Omnibus Law) saat ada aksi mahasiswa di depan gedung DPRD, beberapa waktu lalu. (muh)

0 Komentar