Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengatakan, setelah mendapatkan uang ganti rugi, selanjutnya warga diberikan waktu selama sepekan. Diharapkan mereka membongkar sendiri bangunan tempat tinggal maupun tempat usaha. Sebab, di dalam uang ganti rugi juga sudah termasuk biaya pembongkaran.
Setelah pembongkaran, selanjutnya dilakukan proses lelang. Sebab, anggaran sudah tersedia di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) melalui hibah IDB. “Saya berharap secepatnya masuk lelang. Desember mesti beres lelangnya,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Agus Mulyadi MSI menjelaskan, proses lelang tidak dilakukan di Cirebon, melainkan di Kemen-PUPR. Sebab, dananya memang bersumber dari pemerintah pusat.
Gus Mul –sapaan akrabnya- optimis lelang selesai tepat waktu dan mulai pengerjaannya pertengahan atau akhir Desember. Pemkot memang hanya diberi tugas menuntaskan proses ganti rugi kepada warga. (abd)