Tidak hanya itu, sungai menuju muara juga akan dilakukan pengerukan. Normalisasi ini rencananya melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWS Cimancis). “Pengerukan jadi, anggaran pengerukan oleh BBWS,” bebernya.
Ketua RW 10 Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan, Suwarjono mengungkapkan, warga yang menempati tanah negara di sepanjang kawasan Pesisir memahami bahwa mereka mendirikan bangunan di lahan bukan milik mereka.
Sebagian besar warga terdampak penataan kawasan Pesisir Panjunan adalah penduduk asli. Sejak belasan tahun lalu, bantaran sungai yang merupakan tanah negara dipakai mendirikan tempat tinggal.
Kondisi ini disebabkan warga yang tidak mampu membangun rumah sendiri ataupun tinggal dengan mengontrak. (abd)