KUNINGAN-Warga Kabupaten Kuningan dihebohkan dengan video penangkapan pelaku kejahatan yang tersebar di grup media sosial WhatsApp, kemarin (16/11).
Dalam video berdurasi 1 menit 51 detik itu, terlihat tiga kendaraan yang ditumpangi oleh beberapa orang yang diperkirakan adalah anggota polisi menghadang sebuah mobil berwarna putih dengan nomor polisi L 1261 BM. Dalam video itu anggota polisi yang jumlahnya diperkirakan lebih dari 10 orang dengan berpakaian preman dan senjata api meringkus lima orang dari dalam mobil putih tersebut.
Dari video tersebut, lima orang yang ditangkap tidak melakukan perlawanan apapun dan langsung diamankan ke dalam mobil. Lokasi penangkapan itu diketahui berada di Jalan raya Gunungkeling Kecamatan Cigugur Kuningan.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja membenarkan adanya penangkapan pelaku kejahatan seperti yang terekam dalam video tersebut. Menurut Danu, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Blora dan Polda Jawa Tengah yang di-backup anggota Resmob Polres Kuningan.
“Terkait video viral penangkapan di daerah Gunungkeling itu telah dikonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan oleh Polres Blora dan Polda Jawa Tengah,” kata Danu kepada awak media.
Danu menjelaskan, kelima orang yang ditangkap merupakan pelaku kriminal tindak pencurian dengan kekerasan. “TKP-nya di Blora, pelaku itu ada lima orang yang ditangkap. Pelaku ketika ditangkap sedang melintas di Kabupaten Kuningan dan langsung dihadang oleh anggota dari Polres Blora dan Polda Jateng,” lanjutnya.
Danu juga memastikan dari lima orang yang ditangkap, tidak ada satu pun yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. “Semuanya bukan warga Kuningan, mereka hanya sedang melintas saja dan ditangkap di Gunungkeling itu,” pungkas Danu. (fik)