“Sekali lagi, kita berharap BK tidak tebang pilih dalam menjalankan tugasnya. BK harus profesional dan menjalankan tugasnya sesuai aturan tata beracara, apakah pengaduannya secara materiil telah memenuhi syarat atau tidak,” harapnya lagi.
Soal kesalahan surat pengaduan yang dilayangkan Nuzul ke BK, lanjut Yudi, sesuai aturan, ada waktu 7 hari untuk pihak Sekretariat DPRD melakukan verifikasi. Termasuk meminta pengadu untuk memperbaiki surat pengaduan.
“Sekretariat DPRD kan harus memverifikasi terhadap aduan tersebut. Kalau tidak salah waktunya 7 hari. Kalau ada surat yang salah, yang sekretariat tinggal meminta pihak pengadu untuk memperbaiki surat pengaduan itu,” ungkap mantan Ketua DPRD Kuningan itu.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan dari pihak BK atas adanya laporan masuk terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga pimpinan DPRD tersebut. (muh)