KUNINGAN – Pemerintah daerah melalui Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding segera mengumumkan satu nama dari peserta yang lolos dalam tiga besar. Bahkan Penetapan Surat Keputusan (SK) bagi satu orang terpilih akan langsung disampaikan pada 24 November mendatang. Hal itu tertuang pada surat pengumuman nomor 821.27/44/Pansel, tentang perubahan kedua jadwal tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Kuningan tahun 2020. Saat ini, Bupati H Acep Purnama SH MH masih menggodok nama-nama yang masuk pada tiga besar.
Ketua Pansel Open Bidding Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dalam surat yang ditandatanganinya menerangkan, ada beberapa perubahan jadwal terkait tahapan seleksi open bidding. Hal ini berdasarkan berita acara rapat pembahasan hasil evaluasi pelaksanaan sampai dengan tahapan wawancara dan paparan seleksi open bidding.
“Melalui surat pengumuman nomor 821.27/44/Pansel, kami sampaikan perubahan kedua jadwal tahapan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Kuningan. Misalnya pengumuman hasil seleksi serta pengajuan tiga terbaik sudah dilakukan pada 16 November kemarin,” demikian isi surat yang diteken Sekda Dian tersebut.
Selanjutnya, penetapan SK satu orang terpilih akan disampaikan pada 24 November mendatang. Setelah itu, akan dilakukan pelantikan yang diawali dengan empat pejabat terpilih terlebih dulu. “Pada tanggal 25 November 2020, akan dilakuan pelantikan empat pejabat terpilih. Masing-masing yaitu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Satpol PP dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan,” sebutnya.
Kemudian pelantikan akan dilakukan bagi pejabat terpilih yang berhasil menduduki Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pelantikan ini dilakukan pada tanggal 11 Desember 2020. “Terakhir yakni pelantikan pejabat terpilih untuk posisi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Prosesi pelantikan akan dilakukan pada tanggal 4 Januari 2021,” imbuhnya.
Sementara Bupati H Acep Purnama SH MH menyebut, jika dirinya sudah mengusulkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk meminta izin, hingga soal penetapan dan pelantikan. Misalnya saja untuk pelantikan Kepala Disdukcapil harus ada izin khusus dari Kemendagri. “Kalau Disdukcapil itu harus ada izin lebih khusus lagi. Sementara Kesbangpol karena masih dijabat dan habisnya nanti, kalau masalah penetapan atau penentuan itu bisa sekarang tapi pelantikan itu nanti pada saat kosong,” terangnya.