CIREBON – Di penghujung tahun 2020 ini, agaknya Pimpinan dan Anggota DPRD, juga Aparatur Sipil Negara di Kota Cirebon bakal kehilangan pemasukan dari uang saku perjalanan dinas. Pasalnya, mulai awal tahun 2021 mendatang, Peraturan Presiden (Perpres) 33/2020 merinci aturan standar harga satuan regional.
Dalam perpres diatur tentang batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
Sesuai Perpres 33 yang ditetapkan presiden Joko Widodo pada 20 februari 2020 itu, anggaran perjalanan dinas untuk setiap pejabat pemerintah regional atau anggota DPRD akan dipangkas untuk setiap kali perjalanan dinas.
Perpres 33 ini juga mengikat tidak hanya kepada kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, anggota DPRD, namun juga berlaku hingga pejabat setingkat eselon I, II dan III.
Dampak dari diberlakukanya perpres tersebut, dipastikan biaya perjalanan ASN, pimpinan dan anggota DPRD di luar gaji pokok akan berkurang drastis. Jika saat ini uang saku untuk kunjungan kerja pejabat dan anggota DPRD Kota Cirebon mencapai jutaan rupiah per hari, maka ke depan uang saku mereka berkurang lebih dari separuhnya.
Misalnya, dalam Peraturan Walikota Cirebon nomor 36 tahun 2019, tentang Standar Biaya Belanja Daerah Kota Cirebon tahun Anggaran 2020 disebutkan, uang saku yang diterima anggota dewan saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, yang digolongkan dalam kluster c adalah Rp1.134.000 perhari. Maka dalam Perpres 33/2020, uang saku yang diterima anggota dewan hanya Rp430 ribu perhari.
Sekertaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, perpres tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dengan mengeluarkan perwal yang isinya kurang lebih sama. “Kita di daerah tidak bisa mengeluatkan kebijakan terkait dengan yang diatur dalam perpres. Mau tidak mau dan suka tidak suka, harus diikuti,” ucap Agus saat ditemuai di ruang kerjanya, Rabu (18/11).
Dari perpres ini, kata dia, hal yang ditangkap adalah bahwa pejabat daerah, baik ASN maupun DPRD bahwa pejabat daerah, dia tidak perlu sering-sering ke luar daerah. Tapi harus lebih banyak memotret kondisi di daerahnya untuk kemudian dicarikan solusinya.